Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 12
Jawaban pertanyaan setiap ada peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.Pajak Penghasilan Final ini bisa dibayarkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan E-Billing atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak penghasilan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
![]() |
Tempat membayar Pajak Penghasilan Final |
E-Billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak bisa didapatkan di Kantor Pajak untuk Wajib Pajak Perorangan yang tidak mempunyai komputer dirumahnya, atau bisa mengakses e-Billing dari Google dengan mengetik e-Billing di kolom 'search' dan akan keluar link-nya. Dengan memasukkan nomer NPWP dan Password yang diberikan dari Kantor Pajak atas permintaan aktivasi e-Fin, serta memasukkan kode keamanannya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.
Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP