Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 10
Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.
Jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini terhitung sejak:
1. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yg terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
2. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yg sudah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
Contoh:
Wajib Pajak Orang pribadi terdaftar 25 Mei 2018, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk periode 1 Juli hingga akhir tahun pajak 2018, Tahun 2019 sampai dengan Tahun Pajak 2024, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha sepanjang masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu.
![]() |
Dimulainya pemakaian Peraturan Pemerintah ini |
Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2024 akan memakai Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan untuk Peredaran Bruto tertentu.
Diharapkan Wajib Pajak yang memenuhi syarat Peredaran Bruto ini dapat mengambil insentif yang diberikan Pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.
Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.
Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP