Wednesday, July 17, 2019

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 11

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 11

Jawaban pertanyaan setiap ada peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Menurut Peraturan Pemerintan ini, cara melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5% berdasarkan Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir; atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

Cara melunasi Pajak Penghasilan Final

Dengan demikian, Pemerintah memberikan 2 cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Wajib Pajak UMKM, yaitu dengan :

  • Menyetorkan sendiri jumlah nilai Pajak harus dibayar, dan 
  • Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak ketika klien membayarkan jasa Wajib Pajak tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP