Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 8
Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.
Yang dimaksud dengan Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha Wajib Pajak UMKM, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan / atau potongan sejenis.
![]() |
Yang dimaksud Peredaran Bruto untun Wajib Pajak UMKM |
Dengan memperjelas arti yang dimaksud dengan Peredaran Bruto, maka Wajib Pajak UMKM bisa menghitung sendiri Pajak Penghasilan UMKM yang harus dibayar berdasarkan data yang tepat sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasillannya. Dengan demikian Wajib Pajak akan membayar Pajak Penghasilannya dengan benar yang didukung dengan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.
Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.
Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP