Thursday, July 18, 2019

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 12

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 12

Jawaban pertanyaan setiap ada peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.

Pajak Penghasilan Final ini bisa dibayarkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan E-Billing atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak penghasilan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).


Tempat membayar Pajak Penghasilan Final

E-Billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak bisa didapatkan di Kantor Pajak untuk Wajib Pajak Perorangan yang tidak mempunyai komputer dirumahnya, atau bisa mengakses e-Billing dari Google dengan mengetik e-Billing di kolom 'search' dan akan keluar link-nya. Dengan memasukkan nomer NPWP dan Password yang diberikan dari Kantor Pajak atas permintaan aktivasi e-Fin, serta memasukkan kode keamanannya.





Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Wednesday, July 17, 2019

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 11

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 11

Jawaban pertanyaan setiap ada peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Menurut Peraturan Pemerintan ini, cara melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5% berdasarkan Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir; atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

Cara melunasi Pajak Penghasilan Final

Dengan demikian, Pemerintah memberikan 2 cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Wajib Pajak UMKM, yaitu dengan :

  • Menyetorkan sendiri jumlah nilai Pajak harus dibayar, dan 
  • Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak ketika klien membayarkan jasa Wajib Pajak tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Tuesday, July 16, 2019

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 10

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 10



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.


Jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini terhitung sejak:

1. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yg terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau

2. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yg sudah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini

Contoh:
Wajib Pajak Orang pribadi terdaftar 25 Mei 2018, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk periode 1 Juli hingga akhir tahun pajak 2018, Tahun 2019 sampai dengan Tahun Pajak 2024, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha sepanjang masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu.


Dimulainya pemakaian Peraturan Pemerintah ini

Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2024 akan memakai Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan untuk Peredaran Bruto tertentu.

Diharapkan Wajib Pajak yang memenuhi syarat Peredaran Bruto ini dapat mengambil insentif yang diberikan Pemerintah.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Monday, July 15, 2019

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 8

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 8

Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Yang dimaksud dengan Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha Wajib Pajak UMKM, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan / atau potongan sejenis.





Yang dimaksud Peredaran Bruto untun Wajib Pajak UMKM

Dengan memperjelas arti yang dimaksud dengan Peredaran Bruto, maka Wajib Pajak UMKM bisa menghitung sendiri Pajak Penghasilan UMKM yang harus dibayar berdasarkan data yang tepat sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasillannya. Dengan demikian Wajib Pajak akan membayar Pajak Penghasilannya dengan benar yang didukung dengan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP