Wednesday, September 25, 2019

JASA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK AKUNTANSI DARI KANTOR JASA AKUNTANSI ACCOUNTING OFFICE OF DEP

KANTOR JASA AKUNTANSI ACCOUNTING OFFICE OF DEP | JASA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI AKUNTANSI ATAU ACCOUNTING INFORMATION SYSTEM SERVICES

JASA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI AKUNTANSI | ACCOUNTING INFORMATION SYSTEM SERVICE

Sebagai kantor yang memberikan jasa akuntansi, manajemen, dan sistem teknologi informasi akuntansi, KJA "Accounting Office of DEP" memberikan jasa-jasa yang membantu perusahaan seputar pekerjaan akuntansi, manajemen, dan sistem teknologi informasi akuntansi yang dihadapi.

Di halaman sebelumnya disebutkan ringkasan jasa-jasa yang bisa diberikan, berikut penjelasan dari pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam Jasa Sistem Teknologi Informasi Akuntansi atau Accounting Information System Service. 

Accounting Information System Services

Accounting Information System Services atau Jasa Sistem Teknologi Informasi Akuntansi merupakan jasa penyediaan sistem akuntansi yang digunakan KJA Accounting Office of DEP untuk membantu klien dalam memberikan informasi keuangan baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, sejak pertama Jasa Akuntansi dilakukan sampai seterusnya. 


Mengenai Sistem Teknologi Informasi Akuntansi, KJA Accounting Office of DEP menggunakan beberapa jenis software yang bisa dipilih oleh klien atau yang dipilihkan oleh KJA Accounting Office of DEP, yang sebelumnya sudah dilakukan analisa sistem informasi akuntansi yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan jenis industri klien serta pendampingan implementasi (penerapan) piranti lunak (software accounting) yang efektif dan efisien untuk klien. 


Sistem Teknologi Informasi Akuntansi dibuat untuk membantu mempercepat, mempermudah, dan memperlancar kegiatan penyusunan Laporan Keuangan. Sejalan dengan pengguna sistem yang berasal dari industri yang berbeda-beda, dengan kompleksitas perhitungan detil yang juga berbeda-beda, maka KJA Accounting Office of DEP berperan dalam memberi saran dan pertimbangan kepada  Manajemen Perusahaan agar dapat memilih yang tepat guna dan sesuai dengan keperluan. 



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor         : 021-22562783.
Hindun        : 081289877826 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram     : accountingofficeofdep
FanPage        : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog               : KJA Accounting Office of DEP

Website         : KJA Accounting Office of DEP 

JASA MANAJEMEN DARI KANTOR JASA AKUNTANSI ACCOUNTING OFFICE OF DEP

KANTOR JASA AKUNTANSI ACCOUNTING OFFICE OF DEP | JASA MANAJEMEN ATAU MANAGEMENT SERVICE

JASA MANAJEMEN | MANAGEMENT SERVICE

Sebagai kantor yang memberikan jasa akuntansi dan manajemen, KJA "Accounting Office of DEP"  memberikan jasa-jasa yang membantu perusahaan seputar pekerjaan akuntansi dan manajemen yang dihadapi. 

Di halaman sebelumnya disebutkan ringkasan jasa-jasa yang bisa diberikan, berikut penjelasan dari pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam Jasa Manajemen atau Management Service. 


Management Services

Management Services atau Jasa Manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Jasa Manajemen yang KJA Accounting Office of DEP berikan meliputi ;

7. JASA AKUNTANSI MANAJEMEN (MANAGEMENT ACCOUNTING SERVICE)
Jasa Akuntansi Manajemen yang KJA Accounting Office of DEP tawarkan bertujuan mengelola keuangan perusahaan menjadi optimal dan maksimal sehingga memberikan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian di suatu perusahaan dengan cara mengidentifikasi masalah yang timbul dan menyelesaikannya. 

8. JASA KONSULTASI MANAJEMEN (MANAGEMENT CONSULTING SERVICE)
Jasa Konsultasi Manajemen adalah jasa dalam mengumpulkan informasi relevan untuk membantu manajemen agar bisa memutuskan atau memilih jalan keluar yang baik untuk perusahaan. KJA Accounting Office of DEP menawarkan jasa konsultan manajemen khususnya dalam pengurusan hal kepegawaian yang diperlukan perusahaan karena absennya divisi Human Resources Department di perusahaan tersebut. Jasa yang KJA Accounting Office of DEP tawarkan khususnya meliputi; 
* Saran untuk Penggajian;
* Saran mengenai aspek kepatuhan terkait dengan ketenagakerjaan, meliputi:
      - Kepatuhan seperti pada kontrak kerja dan pengadaan jaminan sosial serta uang pensiun;
      - Skema penggajian seperti komposisi antara gaji pokok dan tunjangan, manfaat dan sebagainya.

9. JASA PENYUSUNAN LAPORAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE REPORT SERVICE)
Jasa Penyusunan Laporan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang KJA Accounting Office of DEP tawarkan meliputi :

a. Jasa Kesekretariatan Perusahaan dan Kepatuhan.
Tata kelola perusahaan yang baik merupakan aspek utama dalam berbisnis di Indonesia. KJA Accounting Office of DEP akan membantu Anda dalam tata kelola perusahaan dengan berbagai persyaratan berdasarkan Hukum Indonesia, dengan detil tugas;
1. Menjaga agar hal yang berhubungan dengan kesekretariatan perusahaan tetap dilakukan atau dibuatkan sesuai dengan Hukum Perusahaan Indonesia;
2. Berhubungan dengan Lembaga Pemerintah terkait dan Notaris Publik untuk pendirian perusahaan;
3. Mempersiapkan dan melakukan pelaporan Laporan Utang Luar Negeri, Prinsip Kehati-hatian kepada Bank Indonesia;
4. Mempersiapkan dan melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ke BKPM;
5. Mempersiapkan dan melakukan pelaporan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) untuk perusahaan efek dan Manajer Investasi.
6. Mempersiapkan dan melakukan pelaporan kewajiban laporan lainnya kepada Lembaga Pemerintah 

b. Jasa Administrasi Kepegawaian.
Jasa Administrasi Kepegawaian yang KJA Accounting Office of DEP tawarkan khususnya meliputi;
* Dokumentasi Formal
  Untuk memudahkan komunikasi dan hubungan Anda dengan vendor, karyawan dan pihak ketiga lainnya, kami dapat membantu Anda untuk menghasilkan perjanjian, akta, kontrak atau saran mengenai SDM dan Hubungan Industrial berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
* Pengakhiran Hubungan Kerja dan Pengunduran Diri
   Kami membantu perusahaan dalam proses Pengakhiran Hubungan Kerja/Pengunduran Diri, meliputi:
     • Penghitungan dan pembayaran uang pesangon;
     • Perjanjian pengakhiran hubungan kerja;

c. Administrasi Penggajian.
Pada Jasa Administrasi Penggajian, KJA Accounting Office of DEP memastikan bahwa Anda dapat mengelola keakuratan, keamanan dan kerahasiaan sebagai aspek kunci dari penggajian Anda dan juga untuk mendapatkan akses ke teknologi dan keahlian kami dalam hal kepatuhan ketenagakerjaan.
• Perhitungan penggajian bulanan termasuk bonus, tunjangan lembur, gaji bersih, pajak penghasilan karyawan dan jaminan sosial karyawan;
• Pembayaran gaji kepada masing-masing rekening bank karyawan termasuk distribusi slip gaji;
• Jaminan sosial, asuransi dan uang pensiun serta administrasinya;
• Membuat draft esimasi perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) karyawan; 

10. JASA PENYUSUNAN SOP (STANDARD OPERATION PROCEDURE PREPARATION SERVICE)
Jasa Penyusunan SOP adalah jasa manajemen yang dilakukan untuk klien yang membutuhkan bantuan memiliki standar (ketetapan / kesepakatan) prosedur operasi tertentu. KJA Accounting Office of DEP dapat memberikan pandangan dan saran dalam menyusun prosedur standar operasi didukung dengan informasi proses kerja dari masing2 divisi yang sedang dibuatkan standar prosedurnya.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor         : 021-22562783.
Hindun        : 081289877826 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram     : accountingofficeofdep
FanPage        : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog               : KJA Accounting Office of DEP
Website         : KJA Accounting Office of DEP 

Tuesday, September 17, 2019

JASA AKUNTANSI DARI KANTOR JASA AKUNTANSI ACCOUNTING OFFICE OF DEP

KANTOR JASA AKUNTANSI ACCOUNTING OFFICE OF DEP | JASA AKUNTANSI ATAU ACCOUNTING SERVICE

Jasa Akuntansi | Accounting Service

Sebagai kantor yang memberikan jasa akuntansi dan manajemen, KJA "Accounting Office of DEP"  memberikan jasa-jasa yang membantu perusahaan seputar pekerjaan akuntansi dan manajemen yang dihadapi. 
Di halaman sebelumnya disebutkan ringkasan jasa-jasa yang bisa diberikan, berikut penjelasan dari pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam Jasa Akuntansi atau Accounting Service.

Accounting Services 

Accounting Services atau Jasa Akuntansi sebagai jasa utama kami, adalah jasa seputar dan sehubungan Laporan Keuangan yang meliputi ;

1. JASA PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN (FINANCIAL STATEMENT SERVICE)
Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dimulai dari KJA Accounting Office of DEP menerima data premier (data utama) dan mengolah data yang diperoleh dari admin klien hingga terbit Laporan Keuangan, yang memberikan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang disajikan dalam suatu Laporan Keuangan berupa Laporan Neraca, Laporan Laba Rugi, Arus Kas, Ekuitas, dan Catatan Laporan Keuangan secara akurat Sesuai dengan standar akuntansi agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan oleh manajemen perusahaan.

2. JASA KOMPILASI LAPORAN KEUANGAN (FINANCIAL STATEMENT COMPILATION SERVICE)
Jasa Kompilasi Laporan Keuangan adalah jasa penyusunan Laporan Keuangan yang dilakukan berdasarkan data-data dokumen transaksi dan dokumen lain yang terkait dengan keuangan perusahaan sehingga menjadi Laporan Keuangan yang utuh dan lengkap sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang diterima umum, dengan tidak memberikan pernyataan asurans (audit) atau keyakinan atas Laporan Keuangan yang disusun.

3. JASA SUPERVISI LAPORAN KEUANGAN (FINANCIAL STATEMENT SUPERVISION SERVICE)
Jasa Supervisi Laporan Keuangan adalah jasa pengawasan saat proses penyusunan Laporan Keuangan. Jasa ini merupakan jasa pengawasan pada saat proses penyusunan Laporan Keuangan yang pembuatan Laporan Keuangannya dikerjakan oleh karyawan klien. KJA Accounting Office of DEP akan menurunkan personil untuk mendampingi dan memberikan arahan dan petunjuk teknis terkait dengan kompetensi dan tata cara menyusun Laporan Keuangan yang sesuai standar akuntansi.

4. JASA MENTOR AKUNTANSI (ACCOUNTING MENTORING SERVICE)
Jasa Mentor Akuntansi adalah jasa memberikan pengajaran / arahan / bimbingan teknis akuntansi pada entitas klien. Pada kasus seperti ini, klien sudah memiliki staff akuntansi namun belum begitu menguasai penuh teknis dan peraturan terbaru terkait dengan teknis akuntansi, sehingga dibutuhkan seorang mentor untuk memutakhirkan (update) pengetahuan staff tersebut.

5. JASA PELATIHAN AKUNTANSI (IN HOUSE ACCOUNTING TRAINING SERVICE)
Jasa Pelatihan Akuntansi adalah jasa memberikan pengajaran / arahan dan bimbingan teknis akuntansi dalam skala kelas. Akitivitas ini lebih ditekankan pada diskusi kelas dan teknisnya diskusi dilakukan untuk menjawab semua kebutuhan teknis akuntansi yang relevan untuk kebutuhan klien.

6. JASA PEMBUATAN PROSEDUR INFORMASI KEUANGAN / AKUNTING (FINANCE / ACCOUNTING INFORMATION PROCEDURE BUILDING SERVICE)
Jasa Prosedur Informasi Keuangan adalah jasa dalam mengawal perusahaan untuk memantau tata cara dari suatu proses pencatatan / Pembukuan (Akuntansi) dari proses pencatatan transaksi, Jurnal, Buku Besar, sampai menjadi Laporan Keuangan Perusahaan.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor         : 021-22562783.
Hindun        : 081289877826 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram     : accountingofficeofdep
FanPage        : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog               : KJA Accounting Office of DEP
Website         : KJA Accounting Office of DEP 

PERKENALAN KANTOR JASA AKUNTANSI ACCOUNTING OFFICE OF DEP

PERKENALAN KANTOR JASA AKUNTANSI | ACCOUNTING OFFICE OF DEP

Perkenalan

Dipimpin oleh Ibu Tjut Intan Fairina SE, Ak, CA, tanggal 6 Maret 2019 Kantor Jasa Akuntansi "Accounting Office of DEP" berdiri. Kantor Jasa Akuntansi (selanjutnya disebut "KJA") adalah kantor yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister bahwa KJA adalah tempat untuk Akuntan Beregister memberikan jasa akuntansinya. Disahkan dengan Izin KJA nomor 186/KM.1PPPK/2019 pada tanggal 4 September 2019 dan dengan NIB (Nomor Izin Berusaha) nomor 9120405881155, KJA "Accounting Office of DEP" mulai hadir untuk menjalankan fungsinya.

Sekelumit profil Ibu Tjut Intan Fairina SE, Ak, CA, pemegang Chartered Accountant Indonesia. Beliau memulai karirnya sebagai praktisi dibidang akuntansi sejak tahun 1999 kemudian memperkaya wawasan di level manajemen sejak tahun 2009 dengan latar belakang pengalaman akuntasi di bidang industri manufaktur, pendidikan, gudang berikat, distribusi/reseller, percetakan, dan kantor pengacara. Berada di level manajemen sejak tahun 2009 baik di departemen/divisi Akuntansi, Keuangan, Pajak, hingga level manajemen di departemen Sumber Daya Manusia (Human Resources) dan Umum (General Affairs), sehingga sering dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan-keputusan strategis di perusahaan-perusahaan tempat beliau bekerja dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan fungsi dan kapasitasnya saat itu, seperti: penyusunan SOP, set up bisnis, supervisi akuntansi, implementasi system, pengaplikasian software akuntansi, pengujian implementasi system baru, pengujian pengaplikasian software akuntansi baru, penyusunan strategi dan anggaran, riset/survey, juga pekerjaan-pekerjaan manajemen serta bidang keuangan lainnya.

KJA “ACCOUNTING OFFICE OF DEP” 

KJA Accounting Office of DEP memberikan jasa-jasa Akuntansi, Manajemen dan Sistem Teknologi Informasi Akuntansi untuk pengguna jasa seperti perorangan, usaha perseorangan atau perusahaan yang berbadan hukum yang tidak dilengkapi dengan personel yang tepat untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Jasa-jasa yang dimaksud adalah :

A. JASA AKUNTING  (ACCOUNTING SERVICES)
Accounting Services atau Jasa Akuntansi sebagai jasa utama kami, adalah jasa seputar dan sehubungan Laporan Keuangan yang meliputi ;
1.      JASA PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN (FINANCIAL STATEMENT SERVICE)
2.      JASA KOMPILASI LAPORAN KEUANGAN (FINANCIAL STATEMENT COMPILATION SERVICE)
3.      JASA SUPERVISI LAPORAN KEUANGAN (FINANCIAL STATEMENT SUPERVISION SERVICE)
4.      JASA MENTOR AKUNTANSI (ACCOUNTING MENTORING SERVICE)
5.      JASA PELATIHAN AKUNTANSI (ACCOUNTING TRAINING SERVICE)
6.      JASA PEMBUATAN PROSEDUR INFORMASI KEUANGAN / AKUNTING (FINANCE / ACCOUNTING INFORMATION PROCEDURE BUILDING SERVICE)
B. JASA MANAJEMEN (MANAGEMENT SERVICES)
Management Services atau Jasa Manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Jasa Manajemen yang KJA Accounting Office of DEP berikan meliputi ;


7. JASA AKUNTANSI MANAJEMEN (MANAGEMENT ACCOUNTING SERVICE)
8. JASA KONSULTASI MANAJEMEN (MANAGEMENT CONSULTING SERVICE)
9. JASA PENYUSUNAN LAPORAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE REPORT SERVICE)
Meliputi :
a. Jasa Kesekretariatan Perusahaan dan Kepatuhan (Corporate Secretarial and Compliance).
b. Jasa Administrasi Kepegawaian (Human Resource Administration).
c. Jasa Administrasi Penggajian (Payroll.
10. JASA PENYUSUNAN SOP (STANDARD OPERATION PROCEDURE PREPARATION SERVICE)
C. JASA SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (ACCOUNTING INFORMATION SYSTEM SERVICES)
IT Service atau Jasa Informasi Teknologi merupakan jasa penyediaan sistem Akuntansi sehubungan dengan yang akan diteruskan oleh Klien, yang dipilih oleh Klien atau dibantu dipilihkan oleh KJA Accounting Office of DEP.
11. JASA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK AKUNTANSI


PENUTUP

Kami sadar seiring dengan perkembangan bisnis dan teknologi kami tidak mungkin menyerap dan menyediakan semua sumber daya yang diperlukan, untuk itu kami menjalin kemitraan strategis dengan expert panel (ahli dibidangnya).
Spesifik untuk masalah-masalah yang memerlukan referensi tambahan seperti dalam hal dokumentasi formal, HRD, dan Hukum, KJA “Accounting Office of DEP” bekerja sama dan berkonsultasi dengan Kantor Pengacara Dyah Ersita Prastowo & Partner(DEPP) yang dipimpin oleh Ibu Pengacara Dr. Dyah Ersita Yustanti SH, MH.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor         : 021-22562783.
Hindun        : 081289877826 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram     : accountingofficeofdep
FanPage        : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog               : KJA Accounting Office of DEP
Website         : KJA Accounting Office of DEP 

Thursday, July 18, 2019

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 12

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 12

Jawaban pertanyaan setiap ada peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.

Pajak Penghasilan Final ini bisa dibayarkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan E-Billing atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak penghasilan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).


Tempat membayar Pajak Penghasilan Final

E-Billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak bisa didapatkan di Kantor Pajak untuk Wajib Pajak Perorangan yang tidak mempunyai komputer dirumahnya, atau bisa mengakses e-Billing dari Google dengan mengetik e-Billing di kolom 'search' dan akan keluar link-nya. Dengan memasukkan nomer NPWP dan Password yang diberikan dari Kantor Pajak atas permintaan aktivasi e-Fin, serta memasukkan kode keamanannya.





Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Wednesday, July 17, 2019

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 11

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 11

Jawaban pertanyaan setiap ada peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Menurut Peraturan Pemerintan ini, cara melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5% berdasarkan Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir; atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

Cara melunasi Pajak Penghasilan Final

Dengan demikian, Pemerintah memberikan 2 cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Wajib Pajak UMKM, yaitu dengan :

  • Menyetorkan sendiri jumlah nilai Pajak harus dibayar, dan 
  • Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak ketika klien membayarkan jasa Wajib Pajak tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Tuesday, July 16, 2019

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 10

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 10



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.


Jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini terhitung sejak:

1. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yg terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau

2. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yg sudah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini

Contoh:
Wajib Pajak Orang pribadi terdaftar 25 Mei 2018, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk periode 1 Juli hingga akhir tahun pajak 2018, Tahun 2019 sampai dengan Tahun Pajak 2024, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha sepanjang masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu.


Dimulainya pemakaian Peraturan Pemerintah ini

Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2024 akan memakai Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan untuk Peredaran Bruto tertentu.

Diharapkan Wajib Pajak yang memenuhi syarat Peredaran Bruto ini dapat mengambil insentif yang diberikan Pemerintah.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Monday, July 15, 2019

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 8

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 8

Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Yang dimaksud dengan Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha Wajib Pajak UMKM, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan / atau potongan sejenis.





Yang dimaksud Peredaran Bruto untun Wajib Pajak UMKM

Dengan memperjelas arti yang dimaksud dengan Peredaran Bruto, maka Wajib Pajak UMKM bisa menghitung sendiri Pajak Penghasilan UMKM yang harus dibayar berdasarkan data yang tepat sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasillannya. Dengan demikian Wajib Pajak akan membayar Pajak Penghasilannya dengan benar yang didukung dengan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP