Sunday, December 9, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 6

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 6



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.

Siapa yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?
Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif final 0.5% berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.8milyar dalam 1 tahun pajak.


Siapa yang bisa memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini



Maksudnya adalah Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya ini diberlakukan rata kepada Wajib Pajak yang sedang berusaha atau melakukan usaha baik yang perseorangan maupun yang berbadan hukum. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, diperlukan bukti pendukung yang kuat untuk menunjukkan jumlah omset yang dimaksud, yaitu dalam Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP