Friday, December 7, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 2

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 2

Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah :
• Mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan utk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu
• Memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yg memiliki peredaran bruto tertentu yang memiliki pembukuan, sehingga Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan


Mengapa Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan
Maksudnya adalah pada Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, Pemerintah mengapresiasi dengan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya yang didukung dengan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP