Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 4
Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.
Tarif PPh yang dikenakan adalah 0.5% dan bersifat final.
![]() |
Tarif PPh yang dikena berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Maksudnya adalah Pemerintah mengapresiasi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif yang lebih kecil dalam perhitungan pajak penghasilannya, dibanding tarif sebelumnya. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, dalam pengenaan tarif 0.5% diperlukan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.
Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.
Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP