Monday, December 10, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 7

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 7


Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Apa dasar yang digunakan untuk menentukan Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini?

Peredaran bruto dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari cabang.

Dasar yang digunakan untuk menentukan Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini



Maksudnya adalah Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak diapresiasi dengan dikenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya, dihitung bukan hanya dari 1 tempat saja, tetapi berikut dengan cabang usahanya juga. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, informasi data omset usaha termasuk dari masing-masing cabang akan terlihat didalam bukti pendukung, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Sunday, December 9, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 6

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 6



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.

Siapa yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?
Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif final 0.5% berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.8milyar dalam 1 tahun pajak.


Siapa yang bisa memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini



Maksudnya adalah Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya ini diberlakukan rata kepada Wajib Pajak yang sedang berusaha atau melakukan usaha baik yang perseorangan maupun yang berbadan hukum. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, diperlukan bukti pendukung yang kuat untuk menunjukkan jumlah omset yang dimaksud, yaitu dalam Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 5

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 5



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.

Keuntungan Wajib Pajak yang dikenai tarif PPh 0.5% berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah dan sederhana.


Apa Keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini

Maksudnya adalah Pemerintah memberikan keuntungan kepada Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain yang lebih rendah dalam perhitungan pajak penghasilannya. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, dibuktikan oleh pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Friday, December 7, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 4

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 4


Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.


Berapa tarif PPh yg dikenai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?
Tarif PPh yang dikenakan adalah 0.5% dan bersifat final.


Tarif PPh yang dikena berdasarkan Peraturan Pemerintah


Maksudnya adalah Pemerintah mengapresiasi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif yang lebih kecil dalam perhitungan pajak penghasilannya, dibanding tarif sebelumnya. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, dalam pengenaan tarif 0.5% diperlukan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 3

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 3



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.


Pertanyaan kapan berlakunya Peraturan Pemerintah ini?
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Juli 2018.


Kapan berlakunya Peraturan Pemerintah ini
Dengan berlakunya tanggal 1 Juli 2018, dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, Wajib Pajak dapat mempersiapkan bukti pendukung yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut untuk pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan nanti.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 2

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 2

Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah :
• Mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan utk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu
• Memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yg memiliki peredaran bruto tertentu yang memiliki pembukuan, sehingga Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan


Mengapa Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan
Maksudnya adalah pada Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, Pemerintah mengapresiasi dengan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya yang didukung dengan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Sunday, December 2, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 1

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 1



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.

Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak UMKM yang mempunyai peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan Pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tujuan Terbitnya Peraturan Pemerintah ini

Maksudnya adalah Pemerintah mengapresiasi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, diperlukan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Ada yang kurang jelas?
Silakan WApri yaa dengan tap 👇
https://bit.ly/TanyaSayaLewatWA