Monday, December 10, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 7

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 7


Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Apa dasar yang digunakan untuk menentukan Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini?

Peredaran bruto dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari cabang.

Dasar yang digunakan untuk menentukan Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah ini



Maksudnya adalah Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak diapresiasi dengan dikenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya, dihitung bukan hanya dari 1 tempat saja, tetapi berikut dengan cabang usahanya juga. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, informasi data omset usaha termasuk dari masing-masing cabang akan terlihat didalam bukti pendukung, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Sunday, December 9, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 6

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 6



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.

Siapa yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?
Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif final 0.5% berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.8milyar dalam 1 tahun pajak.


Siapa yang bisa memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini



Maksudnya adalah Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya ini diberlakukan rata kepada Wajib Pajak yang sedang berusaha atau melakukan usaha baik yang perseorangan maupun yang berbadan hukum. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, diperlukan bukti pendukung yang kuat untuk menunjukkan jumlah omset yang dimaksud, yaitu dalam Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 5

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 5



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.

Keuntungan Wajib Pajak yang dikenai tarif PPh 0.5% berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah dan sederhana.


Apa Keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini

Maksudnya adalah Pemerintah memberikan keuntungan kepada Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain yang lebih rendah dalam perhitungan pajak penghasilannya. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, dibuktikan oleh pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Friday, December 7, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 4

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 4


Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.


Berapa tarif PPh yg dikenai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini?
Tarif PPh yang dikenakan adalah 0.5% dan bersifat final.


Tarif PPh yang dikena berdasarkan Peraturan Pemerintah


Maksudnya adalah Pemerintah mengapresiasi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif yang lebih kecil dalam perhitungan pajak penghasilannya, dibanding tarif sebelumnya. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, dalam pengenaan tarif 0.5% diperlukan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 3

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 3



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.


Pertanyaan kapan berlakunya Peraturan Pemerintah ini?
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Juli 2018.


Kapan berlakunya Peraturan Pemerintah ini
Dengan berlakunya tanggal 1 Juli 2018, dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, Wajib Pajak dapat mempersiapkan bukti pendukung yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut untuk pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan nanti.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 2

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 2

Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.



Alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah :
• Mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan utk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu
• Memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yg memiliki peredaran bruto tertentu yang memiliki pembukuan, sehingga Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan


Mengapa Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan
Maksudnya adalah pada Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, Pemerintah mengapresiasi dengan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya yang didukung dengan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

Sunday, December 2, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM PERTANYAAN NOMOR 1

Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM | Info Jawaban Pertanyaan Nomor 1



Jawaban pertanyaan setiap ada Peraturan baru biasanya disiapkan oleh pihak pembuat peraturan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memahami. Terkadang Pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama oleh beberapa atau banyak orang.

Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah atas Pajak Penghasilan ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak UMKM yang mempunyai peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan Pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tujuan Terbitnya Peraturan Pemerintah ini

Maksudnya adalah Pemerintah mengapresiasi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak dengan mengenakan tarif lain dalam perhitungan pajak penghasilannya. Dalam rangka pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM tersebut, diperlukan bukti pendukung yang kuat, yaitu Laporan Keuangan atau Pembukuan Usaha tersebut.



Ada yang kurang jelas?
Silakan WApri yaa dengan tap 👇
https://bit.ly/TanyaSayaLewatWA


Friday, November 30, 2018

PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN UMKM

Peraturan Pemerintah Untuk UMKM | Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada UMKM

Info Pembukuan Keuangan kali ini ingin membahas mengenai Peraturan Pemerintah baru untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau disebut UMKM

Pengertian UMKM dan UKM adalah jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omset. Lebih sebagai berikut :

Apa bedanya UMKM dan UKM
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. Rp 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. Rp 300 juta rupiah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – Rp 10 Miliar, kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.


Surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total asset Rp 60 juta (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang asset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp 600 juta.
Menurut Departemen Perindustrian dan perdagangan, pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp 625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik, usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu: (i) Usaha Rumah tangga mempunyai: 1-5 tenaga kerja, (ii) Usaha kecil menengah: 6-19 tenaga kerja, (iii) Usaha menengah: 20-29 tenaga kerja, (iv) Usaha besar: lebih dari 100 tenaga kerja.
Sedangkan dalam konsep Inpres UKM, yang dimaksud dengan UKM adalah kegiatan ekonomi dengan kriteria: (i) Asset Rp 50 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (ii) Omset Rp 250 milyar
Sehingga dapat disimpulkan bahwa antara UKM dan UMKM sama hanya saja berbeda dalam jumlah nominal aset yang dimiliki oleh suatu usaha dan bisnis.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 0896-57484040 atau klik disini.
Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP

INFO PEMBUKUAN KEUANGAN FREQUENTLY ASKED QUESTION

FREQUENTLY ASKED QUESTION | PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN


Info Pembukuan yang sering ditanyakan oleh para pelaku usaha, sehubungan dengan keuangan usaha yang biasanya ditangani sendiri oleh masing-masing pelaku usaha, baik perorangan ataupun perusahaan.


Frequently Asked Question


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di :
Kantor : 021-22562783.
Taufan : 081289877826 atau klik disini.

Baca juga tips-tips dari kami di :
Instagram : accountingofficeofdep
FanPage : Tjoet Nya' Intan Associates
Blog : KJA Accounting Office of DEP
Website      : KJA Accounting Office of DEP